Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyampaikan jenis-jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada hari H pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) atau 14 Februari 2024. Ada kemungkinan tidak jauh berbeda dari Pemilu 2019.
Pasalnya, Puadi menyatakan landasan hukum pelaksanaan pemilu tidak mengalami perubahan, yaitu tetap menggunakan Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
“Dugaan-dugaan pelanggaran itu enggak beda jauh karena undang-undangnya sama. Seperti politik uang, pengurangan surat suara, pemalsuan dokumen, dan sebagainya,” kata Puadi, dikutip dari bawaslu.go.id, Jumat (26/1).
Adanya dugaan tersebut, Puadi mengatakan Bawaslu telah membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai langkah pencegahan pelanggaran.
“Kita buat IKP dalam konteks pencegahan. Sebetulnya, setiap kegiatan yang dilakukan lima tahun sekali kalau tidak ada pelanggaran tidak mungkin, pasti ada,” ujar Puadi.
Puadi menyebut jenis-jenis pelanggaran yang terdapat dalam IKP masih tetap berpotensi terjadi. Lantaran proses peradilan pelanggaran pemilu yang akan dijalankan Bawaslu akan berlangsung adil.
“Yang jelas Bawaslu selaku lembaga yang diberi tugas, diberi wewenang memiliki posisi strategis dalam mengafirmasi apa yang disebut keadilan pemilu yang tetap terjaga,” terang Puadi.
Selain itu, Puadi menegaskan keadilan pemilu harus tetap terakomodir bagi seluruh aspek yang dirugikan. Bawaslu akan menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan serta memberikan hukuman yang setimpal bagi pelanggar.
“Ketika dalam proses pengawasan diduga ada dugaan pelanggaran, Bawaslu bertindak. Upaya penindakan itulah yang kemudian menjadi suatu langkah teradil ketika sudah melakukan proses pengawasan dan pencegahan,” pungkas Puadi.
(sha)