Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Bawaslu Didesak Tindaklanjuti Temuan Transaksi Dana Kampanye Mencurigakan

16
×

Bawaslu Didesak Tindaklanjuti Temuan Transaksi Dana Kampanye Mencurigakan

Sebarkan artikel ini

HNews, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2024.

Ia meminta kajian yang dilakukan oleh Bawaslu segera dibuka kepada publik secara transparan. “Karena salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya politik uang, “kata Khoirunnisa kepada Kompas, Senin (18/12/23).

Khoirunnisa kemudian menyoroti aturan Undang-undang terkait Pemilu yang mengatur soal aliran dana kampanye, terbatas hanya di masa kampanye.

Padahal ia menekankan bahwa aktivitas kampanye sudah dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.

“Sayangnya ini yang tidak terkonsolidasi pencatatannya, sehingga bisa saja menggunakan instrumen hukum yang lain selain UU pemilu untuk bisa menjerat potensi transaksi ilegal ini,” imbuh dia seperti dilansir kompas.

Oleh sebab itu, Perludem mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) menangani dugaan transaksi janggal untuk dana kampanye Pemilu 2024 ini.

Ia berharap penanganan kasus ini bisa diselesaikan dengan bantuan APH karena diketahui kampanye sudah dilakukan partai politik sebelum masa kampanye dimulai. “Karena UU Pemilu kita mengaturnya hanya terbatas di masa kampanye saja.

Baca Juga :  DPO Narkoba Berhasil Diamankan Polsek Mandau

Sementara aktivitas kampanye sudah dilakukan sebelum itu dan pencatatan keuangan terkait aktivitas sebelum masa kampanye tersebut sulit untuk bisa diakses, “pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta APH dan Bawaslu mendalami dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2024.

Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK). Ivan menyampaikan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak karena digunakan buat keperluan elektoral.

Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar. Saat ini, Ivan mengaku sudah memberikan laporan itu pada APH. Di sisi lain, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengaku telah mendapatkan laporan tersebut.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman laporan PPATK dan menyampaikan hasilnya pada publik pekan depan.

Sementara, Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan laporan PPATK juga menyebutkan ada transaksi janggal yang keluar dan masuk dari rekening bendahara partai politik (parpol). Meski begitu ia tak mengetahui secara detail ke mana aliran uang mencurigakan itu karena laporan PPATK hanya menyampaikan secara umum.(Budi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *