HNews.co.id, Bengkalis – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkalis telah mengingatkan kepada para kontestan peserta pemilu 2024 untuk segera melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mulai Sabtu (10/02/24) pukul 23.59 WIB.
Akan tetapi sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, pihak Partai dinilai sama sekali tidak mengindahkan imbauan menertibkan APK secara mandiri, sehingga pihak Bawaslu bersama Stakeholder terpaksa menertibkan APK jenis apapun.
“Kita sebelumnya telah memperingatkan kepada seluruh partai untuk menertibkan APK tersebut, karena tidak diindahkan maka kami mulai hari ini menertibkan sampaikan tanggal 12 Februari untuk wilayah Kabupaten Bengkalis harus bersih dari APK, “ujar Usman ketika dihubungi, Minggu (11/02/24).
Dijelaskan, dengan pembersihan berbagai jenis APK ini, sebagai isyarat bahwa mulai hari ini memasuki masa tenang itu, tidak diperbolehkan lagi berbagai jenis aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Dalam penertiban APK ini, kita diperbantukan dari perangkat pemerintah daerah seperti Satpol PP dan lainnya, termasuk pihak TNI/Polri setelah gelar apel bersama pagi tadi, “jelas Ketua Bawaslu.
Menurutnya, berbagai jenis kampanye yang dilarang memasuki hari tenang seperti iklan di media cetak, elektronik, media sosial masuk rumah ke rumah, menyiarkan rekam jejak kontestan dan lainnya.
“Jadi apabila ini dilakukan oleh partai Politik atau simpatisan, maka masyarakat melaporkan ke Bawaslu sebagai pelaku pelanggaran Pemilu, “terang Usman lagi.
(Budi)