HNews.co.id, Bengkalis – Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria warga desa Senggoro, kecamatan Bengkalis, MA (23), atas dugaan penggelapan 22 unit sepeda motor berbagi merk dari korban wilayah kecamatan Bantan dan Bengkalis, dengan dilakukan tiga modus oleh pelaku.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala ketika menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Rabu (30/10/24) petang.
Dijelaskan, pelaku berhasil diamankan pada hari Senin, 28 Oktober 2024 pukul 00:30 WIB yang saat itu pelaku sedang di Pelabuhan RoRo Air Putih Bengkalis, berdasarkan laporan para korban berupa sepeda motor yang disewakan sampai batas waktu tidak dikembalikan.
“Penggelapan yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan melakukan tiga modus, pertama menyewa, merima gadai dan ketiga melalui kredit di perusahaan atau leasing, “terang Kapolres.
Menurutnya, kendaraan yang digadaikan kepada pelaku kisaran Rp6 -14 juta tergantung jenis dan merk sepeda motor. Sedangkan uang diterima dari hasil kejahatan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari. Dan pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Kapolres mengimbau, bagi masyarakat merasa kehilangan sepeda motor akibatkan kejahatan pelaku untuk bisa datang ke Mapolres Bengkalis dengan membawa surat sah kendaraannya, dan pihaknya akan lakukan pencocokan dengan nomor mesin dan rangka kendaraan tersebut.
(Tim)