Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoaks tentang dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian, pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, isu netralitas aparat penegak hukum ramai dibahas oleh publik selama tahapan Pemilu 2024. Aiman Witjaksono mengaku heran alasan polisi masih menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya menyampaikan, mengingatkan itu, malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan tidak hanya bagi saya, tetapi juga banyak publik,” kata Aiman Witjaksono, kepada awak media, Jumat (26/1).
Aiman Witjaksono menyebut bila proses hukum yang menimpa dirinya terus dilanjutkan. Namun, ia mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang telah berjalan.
“Saya juga yakin para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya, sudah tentu di lingkup kepolisian ini, profesional menghadapi peristiwa ini. Tentunya ini menjadi catatan juga untuk publik bahwa ini kritik bukan seharusnya proses pidana,” ujar Aiman Witjaksono.
Sebagai informasi, Aiman Witjaksono telah dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 13 November 2023. Dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-Undang ITE dan/Atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(sha)
Respon (1)