Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Blog

Inkrah, Berikut 10 Nama Koruptor di Kementrian ESDM yang Dimasukan KPK ke Lapas Sukamiskin

18
×

Inkrah, Berikut 10 Nama Koruptor di Kementrian ESDM yang Dimasukan KPK ke Lapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini

HNews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Mereka, dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Demikian yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta seperti dilansir Republika, Sabtu (06/04/24).

“Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin, “ujarnya.

Ada pun amar putusan untuk 10 terpidana tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
  2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar
  3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta.
  4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar
  5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar
  6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar
  7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta
  8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta
  9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805,7 juta
  10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar
Baca Juga :  Resmikan Bendungan Lolak, Jokowi Sampaikan Pesan Tentang Pengelolaan Air

“Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” ujar Ali.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Budi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *