Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Selebriti

IPW Sebut, Oknum Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Langgar 3 Hal, Apa Itu ?

24
×

IPW Sebut, Oknum Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Langgar 3 Hal, Apa Itu ?

Sebarkan artikel ini

HNews, Jakarta – Oknum polisi yang diduga melanggar standard operational procedure (SOP) saat penangkapan Saipul Jamil dan asistennya kini dibebastugaskan. Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik proses penangkapan Saipul Jamil.

“Satu bentuk pelanggaran hak privasi, sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), juga pelanggaran hukum, “ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan seperti dilansir detik, Rabu (10/01/24).

Sugeng menyebut oknum tersebut mengabaikan prinsip-prinsip yang harus dihormati saat melakukan penangkapan terkait kasus narkoba. Menurutnya, polisi harus mentaati hukum serta hak asasi manusia.

Bila ingin melakukan operasi tangkap tangan, jelas Sugeng, polisi harus bisa memastikan adanya barang bukti narkoba.

“Terhadap Saipul Jamil, hasil tes urine negatif ini menunjukkan bahwa rendahnya profesionalisme. Dari proses tersebut bahkan Saipul Jamil mendapatkan perlakuan kasar dan merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia, “jelas Sugeng.

“Oleh karena itu IPW menyarankan kepada Kapolri bahwa penangkapan terhadap pengguna narkoba tidak bisa diproses apabila pengedarnya atau penjualnya tidak juga disertakan, kalau mereka ditangkap wajib mereka untuk direhabilitasi, “sambungnya.

Baca Juga :  Cara Dapatkan Jodoh Terbaik, Maia Estianty: Banyakin Sedekah

Seperti diketahui, Saipul Jamil dan asistennya disergap di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat 5 Januari 2024. Saipul Jamil sempat meneriaki polisi yang menangkapnya dengan sebutan ‘begal’ saat itu.

Belakangan setelah dites rambut, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba. Saipul Jamil kemudian dipulangkan setelah dimintai keterangan polisi.(Budi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *