Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Selebriti

Irish Bella dan Ammar Zoni Cerai, Humas PA Depok: Sepakat

32
×

Irish Bella dan Ammar Zoni Cerai, Humas PA Depok: Sepakat

Sebarkan artikel ini
Irish Bella dan Ammar Zoni
Foto Kolase: Irish Bella dan Ammar Zoni resmi bercerai, Kamis (1/2/2024). (Kolase HNews.co.id/Istimewa)

HNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kasus perceraian pasangan artis Irish Bella dan Ammar Zoni masih menjadi perbincangan publik saat ini.

Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief membenarkan kalau Irish Bella dan Ammar Zoni resmi bercerai.

Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni pun dilaksanakan secara e-Court.

Kasus perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni ini diungkap Kamal Syarief kepada awak media.

Kamal Syarief berani angkat bicara setelah Pengadilan Agama Depok memutuskan perkara perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni, pada Kamis (1/2/2024).

“Hari ini telah dibacakan putusan perkara yang diajukan oleh penggugat Irish Bella dan Ammar Zoni secara elektronik,” ungkap Kamal Syarief.

“Kamal Syarief mengatakan para hakim telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan putusan dan diunggah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara elektronik.

Tak hanya itu, Kamal Syarief menyebut gugatan Irish Bella dalam perkara cerainya ini, telah diputuskan oleh Majelis Hakim.

“Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022,” tutur Kamal Syarief.

Dalam putusan tersebut, Kamal Syarief menyebut Irish Bella mendapat hak asuh sepenuhnya dari Ammar Zoni.

Baca Juga :  Vidi Aldiano Terapi Kanker ke Koh Samui di Thailand: Reatreat

“Gugatannya berkaitan dengan hak asuh anak, dua orang anak,” tandas Kamal Syarief.

“Agar Irish Bella itu ditetapkan sebagai pemegang hak asuh terhadap dua anak tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Kamal Syarief menyatakan Ammar Zoni diwajibkan menafkahi anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan terhadap kedua anaknya dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

Bahkan nominal tersebut di luar dari kebutuhan pendidikan dan kesehatan kedua anaknya.

“Nafkah anak dikabulkan. Jadi menghukum kepada tergugat Ammar untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta, di luar biaya pendidikan dan kesehatan” ungkapnya.

(HNews.co.id/RAM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *