HNews, Bengkalis – Tangis Rahmudin (46) seketika pecah, saat disambut pelukan istri dan kedua anaknya, ketika keluar dari pintu utama Lapas Kelas IIA Bengkalis Jalan Pertanian, Selasa (19/12/23).
Rahmudin tak kuasa membendung air matanya yang mengalir. Merasa senang bercampur haru dikembalikan lagi ke keluarganya.
Pemandangan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kasubagbin Kejari Bengkalis, Aristoteles dan Jaksa yang menangani kasus Mudin, Steven.
Ia sebelumnya mendekam dalam kamar tahanan penegak hukum lebih dari tiga bulan. Mudin dilaporkan atas perbuatan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap istri dan keluarganya tanggal 7 Oktober 2023 di rumah mertuanya Kecamatan Mandau.
Kabar gembira bagi Rahmudin, tuntutan terhadap dirinya disepakati damai dengan keluarga. Akhirnya, dia dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari upaya restoratif justice atau RJ Kejari Bengkalis yang dikabulkan.
“Sudah memenuhi syarat-syarat dan ketentuannya sehingga tersangka dibebaskan dari tuntutan melalui RJ dan dikembalikan ke keadaan semula, “ujar Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah melalui Kasubagbin Aristoteles usai penyerahan tersangka.
Mudin terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah dilaporkan karena dugaan mengamuk lalu mengancam keluarganya dengan senjata tajam berupa parang.
“Tersangka ke rumah mertuanya, mengamuk dan mendapati parang kemudian mengancam keluarganya sendiri, “tambah JPU, Steven.
Didampingi istrinya, Mudin mengaku sangat menyesal atas perbuatan pengancamannya itu. Setelah bebas dia-pun merasa bahagia.
“Saya sangat senang pak, saya teringat terus dengan anak-anak. Saya khilaf sampai mengancam keluarga sendiri. Insyaallah saya ingin berbuat baik terus, saya tidak sengaja, “katanya.(Budi)