HNews.co.id, Bengkalis – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, yang isinya mengatur tahapan jadwal pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, bahwa pelaksanaan pemilihan ditetapkan pada tanggal 27 november 2024 dan untuk penetapan pasangan calon Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024.
Menurut Komisioner KPU Bengkalis, Mukhlasin S.Sos M.I.Kom, bahwa jika mengacu UU 10 pasal 71 ayat 2 tahun 2016, bahwa memang ada larangan kepala daerah melakukan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum jadwal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Jika melihat tahapan itu, harusnya saat ini memang sudah tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat.
Kemudian ada persetujuan tertulis dari Mendagri, dan apabila dilanggar memang ada sanksinya, “terangnya, Rabu (17/04/24).
(Budi)