Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus Presiden, ini Ketentuan Barunya

10
×

Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus Presiden, ini Ketentuan Barunya

Sebarkan artikel ini

HNews.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem klasifikasi layanan BPJS Kesehatan kelas 1,2,3. Penghapusan ini dilakukan dengan terbitnya aturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini sudah diteken pada 9 Mei 2024. Sebagai gantinya BPJS Kelas 1,2, dan 3, kini ada sistem baru berlaku yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan adanya sistem baru ini, maka seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan ruang perawatan yang relatif serupa, seperti dilansir Pikiran Rakyat.

Tapi, nampaknya ada indikasi muncul biaya tambahan dari setiap pasiennya. Penjelasan Aturan Lewat Perpres baru ini, kini diatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan perawatan lebih tinggi.

Termasuk di dalamnya rawat jalan eksekutif. Tetapi syaratnya adalah penambahan biaya.

Pada pasal 51, dijelaskan jika ketentuan naik kelas perawatan bisa dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Baca Juga :  Di Pilkada 2024, Politik Dinasti Makin Merajalela Dibanding Periode Lalu

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Tapi ketentuan ini tak berlaku bagi peserta yang termasuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Sistem ini menurut pasal 103B akan dilakukan mulai menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.

Sebelum benar-benar berlaku, pihak rumah sakit bisa menyelenggarakan Sebagian layanan atau seluruh layanan berdasarkan KRIS sesuai kemampuan rumah sakit.

Ketentuan Lainnya
Selain itu, pasal 46A menetapkan standar fasilitas perawatan dan layanan rawat inap KRIS yang mencakup beberapa elemen.

Bangunan yang digunakan harus memiliki porositas yang rendah, dilengkapi dengan ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai, serta tempat tidur yang sesuai dan suhu ruangan yang terjaga.

Selain itu, penyedia layanan juga diwajibkan untuk memisahkan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, baik anak-anak maupun dewasa, serta penyakit infeksi dan noninfeksi

Baca Juga :  Mulai Januari 2014, TNI-Polri Resmi Naik Gaji

Kriteria lainnya meliputi pertimbangan terhadap kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi yang terletak di dalam ruangan rawat inap dengan standar aksesibilitas yang memadai, dan ketersediaan outlet oksigen.

(Budi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *