Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Penyidik Sita Hp Aiman Soal Pernyataan Aparat Tak Netral Pemilu 2024, ini Alasan Polisi

21
×

Penyidik Sita Hp Aiman Soal Pernyataan Aparat Tak Netral Pemilu 2024, ini Alasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Aiman (Sumber foto: viva.co.id)

HNews, Jakarta – Polda Metro Jaya membeberkan alasan penyidik turut menyita HP milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat diperiksa pada Jumat (26/01/24) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim proses penyitaan oleh penyidik sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Penyitaan itu tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak, berwujud atau tidak berwujud,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dilansir CNN, Senin (29/01/24).

Ade menegaskan penyitaan tetap bisa dilakukan meskipun status Aiman dalam kasus tersebut masih sebagai saksi. Ia mengatakan HP milik Aiman yang disita itu nantinya juga akan dilampirkan sebagai barang bukti ke pengadilan.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, “tuturnya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku penyidik telah menyita handphone miliknya dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Jumat (26/01/24) kemarin.

Ia mengaku khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat akan terbongkar. Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam handphone yang kini disita oleh penyidik.

Baca Juga :  Ini Pengakuan Tentara Israel Soal Kesadisan Bantai Warga Palestina

Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini. Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

(Budi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *