Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Blog

Pilkada 2024, PC AMI Bengkalis Ributkan Soal Baleho yang Tersebar, ini Kata KPU dan Bawaslu

5
×

Pilkada 2024, PC AMI Bengkalis Ributkan Soal Baleho yang Tersebar, ini Kata KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

HNews.co.id, Pekanbaru – Pengurus Cabang Anak Muda Indonesia (PC AMI) Kabupaten Bengkalis menyayangkan keberadaan baleho maupun spanduk yang dianggap sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilkada 2024 itu, sudah tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Ungkapan ini disampaikan Ketua PC AMI Kabupaten Bengkalis Mujib Rizki, bahwa dalam aturan PKPU no 33 tahun 2018
di Pasal 25 (1) Partai Politik yang telah ditetapkan dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

“Kampanye itu kan belum boleh dilakukan, tapi kita lihat saja, pemasangan spanduk, baliho, pertemuan terbatas, pertemuan yang melibatkan banyak orang, iklan di media sosial sudah tak bisa dibendung, “ujar
Mujib.

Bahkan dalam hal ini, Mujib menyayangkan tidak tegasnya sikap KPU dan Bawaslu tanpa ada langkah konkrit dalam melakukan pencegahan. Artinya sudah bisa dibilang telah terjadi kegagalan dalam langkah langkah pencegahan pelanggaran Pilkada, “tutur dia.

Terkait hal itu, Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan menjelaskan, bahwa sebelum ada penetapan calon hingga dibuka kampanye, maka spanduk ataupun baleho yang telah terpasang itu bukan namanya Alat Peraga Kampanye (APK), namun dinamakan Alat Peraga Sosialiasi (APS).

Baca Juga :  Lapas Bengkalis Gelar Apel HBP ke 60, ini yang Diharapkan

“Baleho atau Spanduk masuk katagori APK itu apabila berisikan calon dengan disertakan nomor urut, dan juga mengarahkan untuk memilih. Akan tetapi sampai saat ini calon pun belum ditetapkan, bahkan nomor urut pun belum ada. Sehingga belum masuk katagori APK dan tidak ada unsur pelanggaran, “ujarnya diujung telpon.

Ia jelaskan, untuk penetapan calon peserta Pilkada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi akan dilakukan pada tanggal 22 September, sedangkan nomor urut akan dilakukan tanggal 23 September, kemudian kampanye akan dibuka mulai tanggal 25 September hingga 23 Oktober.

Ungkapan Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan tersebut, senada yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, bahwa sebelum ditetapkan calon, nama baleho atau spanduk bakal calon peserta Pilkada itu bukan APK, akan tetapi APS.

“Oleh sebab itu, apabila spanduk atau baleho itu dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan lainnya, maka yang punya gawe itu pihak Satpol PP sesuai Perda. Namun apabila sudah masuk waktu kampanye maka itu gawe nya kita (Bawaslu), “terangnya.

Baca Juga :  Pasca BB Diserahkan BC, 22 Piano Tangkapan Polres Akan Dilelang

(Budi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *