HNEWS.CO.ID, JAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat lantaran diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024. Laporan yang dilakukan pada Jumat (02/02/24) tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam.
“Benar, Kita akan kaji dulu keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut, “kata Zacky saat dihubungi Kompas, Senin (05/02/24).
Lebih lanjut Zacky menambahkan, laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut akan diproses selama dua hari kerja.
“Bukti yang disampaikan hanya foto-foto saja, ” tuturnya seperti dilansir detik.
Dalam laporan, nama pelapor yang tertulis adalah Ait Maman Sumarna, Sekjen DPD Jabar Ormas Trinusa. Saat dihubungi, Ait menduga Dani Ramdani yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat itu diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka pada acara Gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
“Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 2 dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keberpihakan terhadap paslon nomor 2, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya, “terangnya.
Selain melaporkan ke Bawaslu Jabar, pihaknya juga membuat surat tembusan ke Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Ait berharap agar Pj Gubernur Jawa Barat mengambil sikap dalam dugan pelanggaran tersebut.
“Kalau ini benar, kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk segera memberhentikan Pj Bupati Dani Ramdani serta kami menuntut pemindahan saudara Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jabar. Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, ” tandasnya.
Kompas sudah mencoba menghubungi Dani terkait laporan yang dilayangkan atasnya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi belum mendapatkan jawaban.
(HNews.co.id/BD)