HNews.co.id, Bengkalis – Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di area perkebunan kelapa sawit, dusun Sukajadi, desa Tanjung Belit, kecamatan Siak Kecil dengan luas 2,8 H, Kamis (14/03/24) jelang sore.
Pelaku ini dari suku India Tamil inisial R alias Rubin Anak Sundaram (62). Ia ditangkap berada di tempat persembunyian salah satu rumah di jalan Pasundan, kelurahan Sei Putih Timur II, kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Menurut Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bengkalis Ipda Fachri Muhammad Mursyid, bahwa penangkapan R tersebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, telah membakar sebatang sawit hingga mengakibatkan 2,8 H lahan terbakar milik Arwanda yang masih semakin belukar.
“Saat kita interogasi, R mengaku telah membakar pohon sawit sudah mati sudah di lahan milik pelaku dengan menggunakan korek api ke pelepah sawit kering, terangnya, Jum’at (10/05/24).
Pelaku dikenakan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) dan atau pasal 98 ayat (1) dan atau pasal 99 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Budi)