HNews.co.id, Meranti – Polsek Rangsang mengamankan seorang lelaki warga kecamatan Rangsang, kabupaten Meranti inisial AG (30) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (29/04/24) kemarin.
Penangkapan pelaku terebut berangkat dari laporan orang tua korban, bahwa pada Sabtu 16 Maret 2024 lalu, pelapor menemukan chat percakapan antara anaknya bersama AG melalui WhatsApp.
“Isi percakapan itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh, “ujar Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman S.H, Rabu (01/05/24).
Dari hasil percakapan WA terebut, korban mengaku kepada orang tuanya, bahwa dirinya telah digauli oleh pelaku sebanyak tiga kali di bulan Desember 2023.
“Bahkan, dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap 5 orang korban lainnya, “jelasnya.
Menurut Kapolsek, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 6 orang korban yang semuanya di bawah umur, yakni Inisal MDF (13), MA (13), RA (13), MS(14), MD (13), dan IA (11).
(Budi)