HNews, Bengkalis – Seorang pengedar narkoba jenis sabu RS (48) warga jalan Alhamra, kelurahan Duri Timur, kecamatan Mandau diringkus petugas di rumah, Kamis (04/01/24) malam.
Barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan badan dan rumah berupa 4 bungkus sabu berat 6.69 gram, 38 pil ekstasi, 1 unit timbangan, 2 unit Hp dan uang tunai Rp300 ribu.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, bahwa penangkapan RS berasal dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka AF atas kepemilikan sebutir pil ekstasi, Kamis (04/01/24) malam.
Dari hasil interogasi dari RS, bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut berasal dari seseorang yang tidak ia kenal. Dan kini masih dalam lidik tim, “kata Kasat, Minggu (07/01/24).
Disebutkan, tersangka RS kenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman diatas lima tahun penjara.(Budi)