HNews, Jakarta – Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyampaikan Ria Ricis telah menggugat cerai sang suami, Teuku Ryan. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 30 Januari 2024.
Hal ini diungkap Taslimah kepada awak media, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (31/1).
“Untuk nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di tanggal 30 Januari 2024, sore hari. Atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi,” tutur Taslimah.
Taslimah menyebut gugatan Ria Ricis terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Dalam gugatannya, ia menyatakan sang YouTuber ini menuntut tiga poin, yang gugat cerai, hak nafkah, dan hak asuh anak.
“Dalam hal ini istrinya (Ria Ricis) mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak,” ujar Taslimah.
Tak hanya itu, Taslimah membeberkan sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan akan dilaksanakan, pada 19 Februari 2024, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Pernikahan mereka berlangsung megah, di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebut telah dikaruniai satu anak perempuan yang bernama Cut Raifa Aramoana.
(sha)