Jakarta – Selebgram terkenal, Siskaeee, kembali absen dari panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus film porno yang menjeratnya. Siskaeee seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pukul 10.00 di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, memberikan konfirmasi terkait absennya kliennya dari pemeriksaan hari ini. “Jadi kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujar Tofan saat dihubungi wartawan.
Siskaeee sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang sama. Tofan mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan pemeriksaan pada Kamis malam. Namun, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena Siskaeee sedang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pihak polisi seharusnya menghargai proses praperadilan ini. Kami sudah mengajukan prapid, di mana proses penyidikan terhadap Siskaeee seharusnya ditunda sampai ada putusan dari pengadilan terkait praperadilan tersebut,” jelas Tofan.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan sudah dikirimkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tofan meminta agar proses pemeriksaan terhadap Siskaeee ditunda hingga sidang praperadilan selesai. Siskaeee pertama kali dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (8/1) dengan alasan urusan keluarga. Panggilan kedua pada Senin (15/1) tidak dihadiri dengan alasan tidak menerima surat panggilan polisi.
Sebagai respons terhadap panggilan polisi, Siskaeee malah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Siskaeee hari ini.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik akan mengirim surat panggilan kedua kepada Siskaeee. Jika Siskaeee kembali mangkir, Polda Metro Jaya mengancam akan melakukan upaya jemput paksa.
“Ketika nanti panggilan kedua tidak direspon, maka kita akan mengeluarkan surat perintah membawa,” tegas Ade Safri. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (Red)