HNews, Jakarta – Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Nasution menyayangkan pengamanan terduga narkoba di depan Mall Citraland, halte Busway Jelambar dekat Rumah Sakit Royal Taruma, Jum’at (05/01/24) sampai beredar di media sosial.
Bahkan, kata Pitra Nasution, proses penangkapan terduga narkoba yang melibatkan publik figur Saiful Jamil yang telah beredar videonya ke publik itu, sampai menampilkan adegan kekerasan dan kata-kata kasar.
Menurutnya, oknum anggota yang melakukan pengamanan semestinya terlebih dahulu memperlihatkan surat tugasnya atau identitasnya sebagai anggota kepolisian, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Propam Polri harus melakukan pendalaman terhadap prosedur penangkapan dan pengamanan sesuai SOP yang berlaku, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, “katanya.
Di Pasal 10 ayat b menyebut, setiap anggota kepolisian harus menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian, Pasal 11 ayat 1 huruf d juga mengatur bahwa setiap anggota kepolisian dilarang melakukan penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
Polri segera melakukan evaluasi terhadap tata cara penangkapan dan pengamanan terhadap terduga kasus narkoba. Hal ini perlu dilakukan karena video penangkapan Saiful Jamil telah menjadi konsumsi publik.
“Dalam hal ini, Polri juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, bertujuan untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri, “ujannya lagi.(Budi)